Pihak Kriss Hatta Siap Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan

Altov Johar | 9 Oktober 2019 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Kriss Hatta mempertanyakan kasus kliennya yang masih terus berjalan, kendati upaya perdamaian telah dilakukan. Apalagi pihak Kriss Hatta telah memberikan uang kompensansi kepada Antony Hillenaar selalu pelapor.

Nyatanya berkas perkara Kriss Hatta kini dinyatakan telah rampung. Bahkan Kriss akan menjalani sidang perdana terkait kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Rencananya, kuasa hukum Kriss Hatta siap mengajukan eksepsi di sidang perdana.

"Tentu kami akan lakukan upaya hukum sendiri. Seperti tadi saya katakan, pada sidang perdana kami akan mengajukan eksepsi soal pengenaan pasal. Kami anggap bukan pasal 351 KUH Pidana tapi pasal 352 KUH Pidana," ujar Syuratman Usman, salah satu pengacara Kriss Hatta, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10).

Terkait kasus Kriss Hatta yang disebut sebagai delik umum, menurut Denny Lubis, pengacara Kriss lainnya, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Ia juga menilai terdapat perbedaan antara proses penyidikan dengan berkas yang telah P21, terkait pasal yang dikenakan.

"Nanti di pengadilam tempat kami mempersoalkannya. Karena ini fakta yang masuk dalam berkas, contoh ketika P21 yang disebut kabid humas ketika itu bahwa dia dikenakan pasal berat. Padahal nyata yang di surat merah yang kami terima itu ayat 1 masih kategori ringan. Ini yang akan dibuka dalam pengadilan apakah benar peristiawa itu terjadi," pungkas Denny Lubis.

(tov / gur)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait